Tata Tertib Perpustakaan
SMP Negeri 41 Surabaya
I. WAKTU BERKUNJUNG
Senin - Jum'at : Pukul 06.30 - 16.00 WIB
II. KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN
Seluruh guru, karyawan, dan peserta didik SMP Negeri 41 Surabaya dengan status aktif otomatis menjadi anggota perpustakaan.
III. TATA TERTIB PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN
-
Wajib membawa kartu pelajar untuk proses absensi kunjungan, peminjaman, perpanjangan, dan pengembalian.
-
Pengunjung perpustakaan tidak diperkenankan membawa / memakai kaos kaki, tas, topi dan jaket di ruang perpustakaan.
-
Pengunjung perpustakaan tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman di ruang perpustakaan.
-
Pengunjung perpustakaan wajib menjaga ketenangan, kesopanan, dan kebersihan serta meletakkan buku pada tempat yang telah disediakan.
-
Petugas berhak menegur atau meminta keluar pengunjung yang melanggar tata tertib perpustakaan.
-
Untuk Kegiatan belajar mengajar di perpustakaan tidak diperkenankan memakai spidol
-
Jika keluar masuk perpustakaan pengunjung harap memakai alas kaki. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi.
IV. PERATURAN PEMINJAMAN
-
Koleksi Referensi hanya boleh dibaca ditempat.
-
Pemustaka meminjam buku maksimal 2 buku.
-
Batas maksimal pemimjaman buku selama 7 hari terhitung dari hari pinjam.
-
Perpanjangan buku hanya dapat dilakukan sebanyak 2 kali.
-
Buku wajib dikembalikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
-
Apabila pemustaka merusak atau menghilangkan buku, maka wajib mengganti buku dengan judul yang sama.
-
Hal-hal yang belum termuat dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian.