top of page

Tata Tertib Perpustakaan
SMP Negeri 41 Surabaya

I. WAKTU BERKUNJUNG

Senin - Jum'at : Pukul 06.30 - 16.00 WIB

 

II. KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN

Seluruh guru, karyawan, dan peserta didik SMP Negeri 41 Surabaya dengan status aktif otomatis menjadi anggota perpustakaan.

 

III. TATA TERTIB PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN

  1. Wajib membawa kartu pelajar untuk proses absensi kunjungan, peminjaman, perpanjangan, dan pengembalian.

  2. Pengunjung perpustakaan tidak diperkenankan membawa / memakai kaos kaki, tas, topi dan jaket di ruang perpustakaan.

  3. Pengunjung perpustakaan tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman di ruang perpustakaan.

  4. Pengunjung perpustakaan wajib menjaga ketenangan, kesopanan, dan kebersihan serta meletakkan buku pada tempat yang telah disediakan.

  5. Petugas berhak menegur atau meminta keluar pengunjung yang melanggar tata tertib perpustakaan.

  6. Untuk Kegiatan belajar mengajar di perpustakaan tidak diperkenankan memakai spidol

  7. Jika keluar masuk perpustakaan pengunjung harap memakai alas kaki. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi.

 

IV. PERATURAN PEMINJAMAN

  1. Koleksi Referensi hanya boleh dibaca ditempat.

  2. Pemustaka meminjam buku maksimal 2 buku.

  3. Batas maksimal pemimjaman buku selama 7 hari terhitung dari hari pinjam.

  4. Perpanjangan buku hanya dapat dilakukan sebanyak 2 kali.

  5. Buku wajib dikembalikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

  6. Apabila pemustaka merusak atau menghilangkan buku, maka wajib mengganti buku dengan judul yang sama.

  7. Hal-hal yang belum termuat dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian.

bottom of page